Dorong Ketersediaan Daging Halal, UIN Alauddin dan Juleha Indonesia DPW Sulsel Jalin Kerjasama

Kerjasama Online – Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan menjalin kerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu ditandatangani langsung Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis dengan Ketua Juleha Indonesia DPW Sulsel Drh H Wahyu Suhaddji.

MoU itu dilaksankan di ruang rapat Rektor, lantai II gedung Rektorat, Kampus II UIN, Selasa 5 Juli 2022.

Kerjasama itu bertujuan melakukan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM dalam bidang penyembelihan hewan sesuai syariat Islam sehingga mampu mendukung penyediaan pangan asal hewan yang halal dan thayyib.

Drh H Wahyu Suhaddji mengatakan, kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu bentuk realisasi UU no. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“Kolaborasi berkaitan dengan implementasi UU No 33 tentang jaminan halal. Karena UU ini mandatori untuk produk produk sesuai pasal 4 mengatakan produk diberdayakan di Indonesia itu wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya MoU dengan UIN Alauddin Makassar karena sangat potensi apalagi adanya Fakultas Sains dan Teknologi sesuai UU bisa memenuhi menjadi auditor dan penyelia.

Selain itu, Drh H Wahyu Suhaddji berpendapat, profesi juru sembelih halal di Indonesia masih sangat minim.
“Bahwa MoU ini diadakan mengingat masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai standar jaminan halal juga jumlah juru sembelih halal masih terbilang kecil,’ paparnya.

Ia juga berharap kerja sama ini dapat bermanfaat bagi lulusan UIN Alauddin Makassar dan bisa mencetak professional-profesional baru dalam bidang penyembelihan halal kedepannya.

Adapun ruang lingkup kerjasama itu, kedua pihak saling membantu dalam melaksanakan berbagai program dengan memanfaatkan sumber daya serta fasilitas yang ada di lingkungan.

Kemudian, Program-program kerjasama yang akan dilakukan kedua pihak adalah pendidikan dalam bentuk peningkatan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dalam menyembelih sesuai syariat Islam.

Selanjutnya, pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pembinaan masyarakat khususnya penyembelih hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan luar Rumah Potong Hewan (RPH) serta bidang lain sesuai kemampuan sumber daya yang dimiliki dan disepakati bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *