Profil

 

  • STRUKTUR ORGANISASI KERJASAMA

 

 

  • SEKILAS KERJASAMA 

               Untuk lebih mendorong pengembangan pelaksanaan program bidang  pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, UIN  Alauddin Makassar telah melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi    atau lembaga dalam dan luar negeri.

               Kerja sama antar perguruan tinggi merupakan upaya memecahkan isolasi institusional yang dihadapi perguruan tinggi, baik pada level lokal, regional, nasional, maupun internasional, utamanya dalam upaya peningkatan mutu akademik masing-masing perguruan tinggi. Lingkup kerjasama tersebut mencakup banyak bidang yang tentunya dalam mendukung peningkatan serta pencapaian Tridharma Perguruan Tinggi.

               Untuk mendukung terwujudnya peningkatan kualitas UIN Alauddin Makassar menjadi sebuah lembaga/institusi pendidikan menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat dalam melahirkan insan-insan penerus bangsa yang siap mengisi pembangunan, maka hubungan kerjasama antar perguruan tinggi mutlak diadakan demi terwujudnya pengembangan sumber daya masing-masing Perguruan Tinggi.

                Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 1990, Pasal 122 ayat (2), bentuk kerja sama antar perguruan tinggi/lembaga mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1. Tukar menukar dosen dan mahasiswa;
2. Pemanfaatan bersama sumber daya manusia;
3. Pemanfaatan bersama sarana dan prasarana belajar;
4. Penerbitan karya ilmiah bersama;
5. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah seperti seminar dan penelitian bersama;
6. Bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.

                   Penyelenggaraan Kerjasama pada Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020.

Kerjasama diselenggarakan dengan prinsip :

  • Kesetaraan
  • Saling Menghormati
  • Memberikan Manfaat dan menguntungkan

Kerjasama diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan :

  • Pembangunan Nasional
  • Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian, dan/atau
  • Jejaring