Tujuan & Prinsip

Tujuan Kerja Sama

Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama menyatakan Kerja Sama diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pembangunan nasional, pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, dan/atau jejaring.

Secara lebih spesifik, Kerja Sama di lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dilaksanakan dengan tujuan:

  • Membantu upaya pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan sasaran Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
  • Meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, kualitas, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; Kerja Sama dibangun dalam rangka kemanfaatan bagi civitas akademika UIN Alauddin.

Prinsip Kerja Sama

Kerja Sama antara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan pihak lain harus menganut prinsip:

  1. Mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
  2. Menghargai kesetaraan mutu antar Lembaga/pihak penandatangan dan Kerja Sama yang saling menguntungkan;
  3. Nilai tambah dalam hal peningkatan mutu pendidikan, artinya Kerja Sama dibangun secara inovatif, kreatif, bersinergi dan saling mengisi agar dapat memberi nilai tambah dalam bentuk peningkatan mutu pendidikan;
  4. Keberlanjutan, artinya Kerja Sama seharusnya memberi manfaat setara bagi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan pihak-pihak yang bekerjasama dapat dilakukan secara berkelanjutan;
  5. Keberagaman, artinya Kerja Sama selayaknya mempertimbangkan keberagaman budaya yang bersifat lintas daerah, nasional dan/atau international.

Dalam pelaksanaan kerja sama perlu juga diperhatikan prinsip- prinsip dasar penyelenggaraannya, yaitu:

  1. saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) artinya pelaksanaan Kerja Sama hanya dapat dicapai apabila kedua belah pihak dapat saling memberikan kontribusi;
  2. penerapan administrasi dan proses pelayanan yang berorientasi pada: efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya. pola kerja yang bersifat keterkaitan dan saling ketergantungan dengan memperhatikan batas-batas wilayah administratif. dan peningkatan sinergi kebersamaan yaitu saling menunjang satu dengan lainnya
  3. adanya kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang kewenangannya;
  4. memperhatikan prinsip persamaan kedudukan, geografis, karakteristik wilayah, permasalahan yang dihadapi, dan tidak saling memaksakan kehendak (asas persamaan hak); dan
  5. mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan khusus untuk kerja sama dengan pihak asing (luar negeri) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • dilakukan dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik;
  • tidak mengganggu stabilitas politik, keamanan dan kepentingan nasional; dan
  • tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing- masing negara.